BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
Menurut UU No 6 Tahun 2014, Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa
a. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
c. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Komentar Terbaru