BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )

Menurut UU No 6 Tahun 2014, Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.

Fungsi Badan Permusyawaratan Desa

a. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan
Desa bersama Kepala Desa;

b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Desa;

c. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Struktur Badan Permusyawaratan Desa

  • SUSANTO, ST
    KETUA BPD
    • YUNI WIDIARSIH
      SEKRETARIS
      • WAHYU HIDAYAT
        ANGGOTA
      • MARFUNGAH
        ANGGOTA
      • ABDUL KHAMID
        ANGGOTA
      • NASIRIN
        ANGGOTA
      • KHAFID NGAINUN
        ANGGOTA