BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )

Menurut UU No 6 Tahun 2014, Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.

Fungsi Badan Permusyawaratan Desa

a. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;

c. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Tentang Kami

Website ini merupakan website resmi dariĀ  Pemerintahan Desa Kepakisan, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Contact

Hubungi kami melalui media berikut