BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Menurut UU No 6 Tahun 2014, Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
Menurut UU No 6 Tahun 2014, Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.