KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA (KPMD)

Kader Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah unsur masyarakat desa yang dipilih oleh desa dan ditetapkan oleh kepala desa untuk menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipasi dan swadaya gotong royong.

KPMD berasal dari unsur masyarakat desa setempat, mencakup kader kesehatan, kader pembangunan manusia, kader perempuan, kader pemberdayaan kesejahteraan keluarga ( PKK ), dan kategori kader lainnya yang aktif di desa.

Tugas Kader Pemberdayaan Masyarakat dan Desa :

a.       Mensosialisasikan kebijakan konvergensi pencegahan stunting di desa kepada masyarakat di desa, termasuk memperkenalkan tikar pertumbuhan untuk pengukuran panjang/tinggi badan baduta sebagai alat deteksi dini stunting.

b.      Mendata sasaran rumah tangga 1.000 HPK.

c.       Memantau layanan pencegahan stunting terhadap sasaran rumah tangga 1.000 HPK untuk memastikan setiap sasaran pencegahan stunting mendapatkan layanan yang berkualitas.

d.      Memfasilitasi dan mengadvokasi peningkatan belanja APBDes utamanya yang bersumber dari Dana Desa, untuk digunakan membiayai kegiatan pencegahan stunting berupa layanan intervensi gizi spesifik dan sensitif.

e.       Memfasilitasi suami ibu hamil dan bapak dari anak usia 0-23 bulan untuk mengikuti kegiatan konseling gizi serta kesehatan ibu dan anak.

f.        Memfasilitasi masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program/kegiatan pembangunan desa untuk pemenuhan layanan gizi spesifik dan sensitif.

g.      Melaksanakan koordinasi dan/atau kerjasama dengan para pihak yang berperan serta dalam pelayanan pencegahan stunting, seperti bidan Desa, petugas puskesmas (ahli gizi, sanitarian), guru PAUD dan/atau perangkat Desa.