BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)

Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

 

Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;

– BUMDesa dikelola dengan semangat dan kekeluargaan dan kegotongroyongan.

– BUMDesa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Pendirian BUMDesa disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.

Hasil Usaha BUMDesa dimandaatkan untuk :

a. Pembangunan usaha; dan

b. Pembangunan Desa. pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.