BPJS KESEHATAN
Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN )
Jaminan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Macam Peserta JKN
Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK) : Fakir miskin dan orang tidak mampu, ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan bidang sosial.
Pekerja Penerima Upah : (ASN,TNI/POLRI, KP Desa, Karyawan Swasta,dll) yang iurannya dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan Pekerja.
Pekerja Bukan Penerima Upah : (contoh: Petani, Nelayan, Pedagang) yang iurannya dibayar oleh yang bersangkutan secara rutin setiap bulan.
Bukan Pekerja : (contoh: Pensiunan) yang iurannya dibayar oleh Pemerintah atau oleh yang bersangkutan secara rutin setiap bulan.
Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah : Penduduk yang didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (berdasarkan Perpres 64 ada kontribusi Pemerintah Pusat)
Fasilitas Kesehatan Mitra BPJS Kesehatan
DASAR HUKUM :
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) :
1. Puskesmas
2. Dokter Umum/Dokter Gigi Praktek Perorangan
3. Klinik Pratama
4. RS Kelas D Pratama/setingkat
Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
1. Klinik Utama
2. RS Umum / RS Khusus
Manfaat Penjamin Pelayanan Kesehatan
Prosedur Pemanfaatan JKN
Kriteria Kegawatdaruratan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
Manfaat Yang Tidak Dijamin JKN
Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 (pasal 52), manfaat yang tidak dijamin JKN sebagai berikut :
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (peserta minta diperiksa padahal tidak sakit, peserta minta rawat inap padahal bisa rawat jalan, peserta tidak sesuai prosedur, dll)
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggunganPemberi Kerja;
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta;
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
- Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;
- Pengobatan komplementer, alternatif, dantradisional, yang belum dinyatakan ef ektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
- Perbekalan kesehatan rumah tangga;
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/ wabah;
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
Kanal Layanan Program JKN
KANAL LAYANAN TATAP MUKA
- Kantor BPJS Kesehatan
- Kantor Satu Atap/Mal Pelayanan Publik
- Pelayanan Keliling BPJS Kesehatan (Mobile Customer Service)
KANAL LAYANAN ONLINE
KANAL LAYANAN TANPA TATAP MUKA
Kartu Peserta Digital ( KIS Digital )
Simplifikasi dan kemudahan dalam memiliki identitas peserta, yang dapat diakses melalui Mobile JKN berupa Kartu Indonesia Sehat ( KIS ) Digital.
Pastikan NIK telah konsol dengan data Dukcapil serta sesuai dengan data kepesertaan di BPJS Kesehatan.