TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA KEPAKISAN

Tupoksi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Kepakisan Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara

Berdasarkan Peraturan Bupati ( Perbub ) Banjarnegara Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di desa dengan tugas pokok menyelenggarakan urusan rumah tangga desa,
urusan yang belum dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah serta tugas pembantuan.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Desa
Kepala Desa berkedudukan sebagai pemimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Kepala Desa mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan Urusan Rumah Tangga Desa;
b. Penyelenggaraan Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Desa Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; dan
c. Pelaksanaan Tugas Dari Pemerintah Dan Pemerintah Daerah.

Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretaris Desa
Sekretaris Desa mempunyai tugas :
1.    Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Kepala Urusan;
2.    Mengkoordinasikan pengisian buku-buku administrasi Desa;
3.    Melakukan pembinaan administrasi kepada Perangkat Desa;
4.    Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan;
5.    Melaksanakan surat-menyurat dan kearsipan;
6.    Melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
7.    Melaksanakan pendataan dan pemutakhiran data tanah di Desa;
8.    Menyusun rancangan Peraturan Desa;
9.    Menyusun rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
10.  Menyusun rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
11.  Menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;



12. Melaksanakan pengundangan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa dan mengundangkan Peraturan Kepala Desa serta Peraturan Bersama Kepala Desa dalam Berita Desa;
13.  Menyusun rancangan laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
14.  Menyusun rancangan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran; 
15.  Menyusun rancangan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan Kepala Desa;
16.   Menyusun rancangan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran;


  

Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha & Umum
Kepala Urusan Tata Usaha & Umum mempunyai tugas :
1.    Melaksanakan pengisian dan pemutakhiran buku administrasi Desa;
2.    Menyusun data kebutuhan jumlah Perangkat Desa;
3.    Menyusun data kebutuhan peningkatan kapasitas Perangkat Desa;
4.    Menyiapkan administrasi pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
5.    Melaksanakan pengelolaan arsip Desa;
6.    Melakukan inventarisasi dan pendataan aset Desa;
7.    Menyusun data kebutuhan sarana dan prasarana kantor desa, balai desa dan bangunan milik desa lainnya;
8.    Menyusun rencana penggunaan kantor Desa, balai Desa, dan aset Desa lainnya;
9.    Menyiapkan tempat penyelenggaraan upacara-upacara, pelantikan, rapat-rapat dinas, dan rapat Desa lainnya;
10.  Melaksanakan pemeliharaan, perawatan dan perbaikan kendaraan dinas kantor desa, balai desa, dan aset desa lainnya;
11.  Membuat laporan kehadiran perangkat desa kepada kepala desa melalui sekretaris desa.

Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas :
1.    Menyusun rencana kegiatan di bidang urusan keuangan;
2.    Melaksanakan pengisian dan pemutakhiran buku administrasi Desa di bidang urusan keuangan;
3.    Mengkoordinasikan penyusunan surat pertanggungjawaban keuangan Desa;
4.    Melaporkan kondisi keuangan Desa kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa; dan
5.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Perencanaan mempunyai tugas :
1.    Menyusun rencana kegiatan di bidang urusan data dan informasi;
2.    Melaksanakan pengisian dan pemutakhiran buku administrasi desa.
3.    Melaksanakan pengembangan tata ruang dan peta sosial desa;
4.    Melakukan pengembangan sistem administrasi dan informasi desa;
5.    Menyiapkan data dan informasi untuk bahan penyusunan rancangan : rencana pembangunan jangka menengah desa, rencana kerja pemerintah desa, dan anggaran pendapatan dan belanja desa, perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa.
6.    Memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa;
7.    Memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah penyusunan rencana kerja pemerintah desa;
8.    Memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa, musyawarah penyusunan perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa, dan musyawarah pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa; dan   
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.


Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :
1.    Menyusun rencana kegiatan di bidang pemerintahan Desa, rencana regulasi, pembinaan pertanahan, ketertiban dan keamanan, perlindungan masyarakat, kependudukan, pendataan dan pengelolaan profil desa;
2.    Menyiapkan data dan informasi untuk bahan penyusunan rancangan : laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran, laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran, laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan Kepala Desa, informasi penyelenggaraan pemerintahan desa untuk disebarluaskan kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran
3.    Memfasilitasi pembentukan BPD;
4.    Memfasilitasi penggantian anggota BPD Antar waktu;
5.    Memproses penetapan dan penegasan batas Desa;
6.    Memproses kerja sama antar Desa; dan
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan
Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas :
1.    Menyusun perencanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang Kesejahteraan dan pembangunan;
2.    Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
3.    Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
4.    Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna; dan 
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Seksi Pelayanan
Kepala Seksi Pelayanan mempunyai tugas :
1.    Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat;
2.    Memberikan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
3.    Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
4.    Meningkatkan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan;
5.    Menyusun rencana dan penyelenggaraan urusan kesejahteraan masyarakat, kemasyarakatan dan urusan pemberdayaan masyarakat;
6.    Membina kegiatan zakat, infaq, shodaqoh dan kegiatan yang bersifat sosial serta kegiatan keagamaan;
7.    Menyiapkan data kependudukan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, transmigrasi, bantuan sosial, tuna wisma, keluarga miskin, penyandang cacat, kelahiran dan kematian;
8.    Memverifikasi data dalam upaya penanganan urusan nikah, talak, cerai dan rujuk;
9.    Memfasilitasi kegiatan urusan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat; dan
10.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Dusun
Kepala Dusun mempunyai tugas :
1.    Menyusun rencana kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Dusun;
2.    Menegakkan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
3.    Membina keamanan, ketertiban dan ketentraman wilayah Dusun;
4.    Membina kerukunan warga masyarakat Dusun;
5.    Memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di wilayah Dusun;
6.    Menyampaikan informasi program dan kegiatan Pemerintah Desa kepada masyarakat Dusun;
7.    Mengkoordinasikan kegiatan di wilayah Dusun dengan Rukun Warga dan Rukun Tetangga dan lembaga kemasyarakatan lainnya;
8.    Membina dan meningkatkan swadaya dan gotong-royong masyarakat di wilayah Dusun;
9.    Melaporkan situasi dan kondisi wilayah Dusun kepada Kepala Desa;dan
10.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.