PEMBUATAN E-KTP
PEMBUATAN E-KTP BARU
PERSYARATAN PEMBUATAN E-KTP BARU
1. Surat Pengantar dari desa Kepakisan
2. Foto Copy Akta Kelahiran/Ijazah
3. Foto Copy Kartu Keluarga
4. Foto Copy Buku Nikah Orang Tua
ALUR PELAYANAN PEMBUATAN E-KTP BARU
1. Pemohon membuat surat pengantar pembuatan E-KTP dikantor desa Kepakisan
2. Surat pengantar beserta berkas kelengkapannya dibawa ke kantor kecamatan Batur
3. Pemohon melakukan perekaman data E-KTP di kantor kecamatan Batur
4. Setelah E-KTP tercetak akan dikirimkan dindukcapil Banjarnegara ke alamat yang tertera di E-KTP melalui ekspedisi Pos Indonesia
5. E-KTP akan dikirim oleh ekspedisi POS ke alamat yang bersangkutan kurang lebih 14 – 30 hari kerja dengan biaya ongkos kirim Rp.10.000,-
PENERBITAN E-KTP KARENA RUSAK
PERSYARATAN CETAK ULANG E-KTP KARENA RUSAK
1. E-KTP asli yang rusak
2. Foto Copy Kartu Keluarga ( KK )
3. Mengisi formulir yang menyatakan bersedia membayar biaya ongkos kirim secara COD ketika E-KTP dikirim ke alamat yang bersangkutan
ALUR PELAYANAN CETAK ULANG E-KTP KARENA RUSAK
1. Pemohon mendatangi kantor desa dengan membawa berkas kelengkapannya
2. Selanjutnya admin dari pemerintah desa akan memproses pengajuan cetak ulang E-KTP.
3. E-KTP akan dikirim oleh ekspedisi POS ke alamat yang bersangkutan kurang lebih 14 – 30 hari kerja dengan biaya ongkos kirim Rp. 10.000,-
PENERBITAN E-KTP KARENA HILANG
PERSYARATAN CETAK ULANG E-KTP KARENA HILANG
1. Surat kehilangan dari Kepolisian.
2. Foto Copy Kartu Keluarga ( KK )
3. Mengisi formulir yang menyatakan bersedia membayar biaya ongkos kirim secara COD ketika E-KTP diantar ke alamat yang bersangkutan.
ALUR PELAYANAN CETAK ULANG E-KTP
1. Pemohon meminta surat pengantar dari kantor desa untuk membuat surat kehilangan di Kepolisian.
2. Pemohon mendatangi kantor Kepolisian untuk membuat surat kehilangan E-KTP.
3. Pemohon mendatangi kantor desa dengan membawa berkas kelengkapannya.
4. Selanjutnya admin dari pemerintah desa akan memproses pengajuan cetak ulang E-KTP.
5. E-KTP akan dikirim oleh ekspedisi POS ke alamat yang bersangkutan kurang lebih 14 – 30 hari kerja dengan biaya ongkos kirim Rp. 10.000,-
PENERBITAN E-KTP KARENA PERUBAHAN DATA
PERSYARATAN CETAK ULANG E-KTP KARENA PERUBAHAN DATA
1. E-KTP asli yang akan diubah
2. Foto Copy Kartu Keluarga ( KK )
3. Foto Copy Akte Kelahiran
4. Mengisi formulir yang menyatakan bersedia membayar biaya ongkos kirim secara COD ketika E-KTP diantar ke alamat yang bersangkutan.
ALUR PELAYANAN CETAK ULANG E-KTP KARENA PERUBAHAN DATA
1. Pemohon mendatangi kantor desa dengan membawa berkas kelengkapannya.
2. Selanjutnya admin dari pemerintah desa akan memproses pengajuan cetak ulang E-KTP.
3. E-KTP akan dikirim oleh ekspedisi POS ke alamat yang bersangkutan kurang lebih 14 – 30 hari kerja dengan biaya ongkos kirim Rp. 10.000,-
PENERBITAN E-KTP KARENA PINDAH MASUK ( MENIKAH )
PERSYARATAN CETAK ULANG E-KTP KARENA PINDAH MASUK
1. E-KTP suami istri asli
2. Kartu Keluarga ( KK ) suami istri asli
3. Surat Keterangan Pindah dari alamat sebelumnya
4. Foto copy buku nikah legalisir KUA
3. Mengisi formulir yang menyatakan bersedia membayar biaya ongkos kirim secara COD ketika E-KTP diantar ke alamat yang bersangkutan.
ALUR PELAYANAN CETAK ULANG E-KTP KARENA PINDAH MASUK.
1. Pemohon mendatangi kantor desa dengan membawa berkas kelengkapannya.
2. Selanjutnya admin dari pemerintah desa akan memproses pengajuan cetak ulang E-KTP.
3. E-KTP akan dikirim oleh ekspedisi POS ke alamat yang bersangkutan kurang lebih 14 – 30 hari kerja dengan biaya ongkos kirim Rp. 10.000,-
Komentar Terbaru