PEMBUATAN E-KTP

PEMBUATAN E-KTP BARU

PERSYARATAN PEMBUATAN E-KTP BARU

1.       Surat Pengantar dari desa Kepakisan

2.       Foto Copy Akta Kelahiran/Ijazah

3.       Foto Copy Kartu Keluarga

4.       Foto Copy Buku Nikah Orang Tua

ALUR PELAYANAN PEMBUATAN E-KTP BARU

1.       Pemohon membuat surat pengantar pembuatan E-KTP dikantor desa Kepakisan

2.       Surat pengantar beserta berkas kelengkapannya dibawa ke kantor kecamatan Batur

3.       Pemohon melakukan perekaman data E-KTP di kantor kecamatan Batur

4.       Setelah E-KTP tercetak akan dikirimkan dindukcapil Banjarnegara ke alamat yang tertera di E-KTP melalui ekspedisi Pos Indonesia

5.       E-KTP akan dikirim oleh ekspedisi POS ke alamat yang bersangkutan kurang lebih 14 – 30 hari kerja dengan biaya ongkos kirim Rp.10.000,-

PENERBITAN E-KTP KARENA RUSAK

PERSYARATAN CETAK ULANG E-KTP KARENA RUSAK

1. E-KTP asli yang rusak

2. Foto Copy Kartu Keluarga ( KK )

3. Mengisi formulir yang menyatakan bersedia membayar biaya ongkos kirim secara COD ketika E-KTP dikirim ke alamat yang bersangkutan

ALUR PELAYANAN CETAK ULANG E-KTP KARENA RUSAK

1. Pemohon mendatangi kantor desa dengan membawa berkas kelengkapannya

2. Selanjutnya admin dari pemerintah desa akan memproses pengajuan cetak ulang E-KTP.

3. E-KTP akan dikirim oleh ekspedisi POS ke alamat yang bersangkutan kurang lebih 14 – 30 hari kerja dengan biaya ongkos kirim Rp. 10.000,-

PENERBITAN E-KTP KARENA HILANG

PERSYARATAN CETAK ULANG E-KTP KARENA HILANG

1. Surat kehilangan dari Kepolisian.

2. Foto Copy Kartu Keluarga ( KK )

3. Mengisi formulir yang menyatakan bersedia membayar biaya ongkos kirim secara COD ketika E-KTP diantar ke alamat yang bersangkutan.

ALUR PELAYANAN CETAK ULANG E-KTP

1. Pemohon meminta surat pengantar dari kantor desa untuk membuat surat kehilangan di Kepolisian.

2. Pemohon mendatangi kantor Kepolisian untuk membuat surat kehilangan E-KTP.

3. Pemohon mendatangi kantor desa dengan membawa berkas kelengkapannya.

4. Selanjutnya admin dari pemerintah desa akan memproses pengajuan cetak ulang E-KTP.

5. E-KTP akan dikirim oleh ekspedisi POS ke alamat yang bersangkutan kurang lebih 14 – 30 hari kerja dengan biaya ongkos kirim Rp. 10.000,-

PENERBITAN E-KTP KARENA PERUBAHAN DATA

PERSYARATAN CETAK ULANG E-KTP KARENA PERUBAHAN DATA

1. E-KTP asli yang akan diubah

2. Foto Copy Kartu Keluarga ( KK )

3. Foto Copy Akte Kelahiran

4. Mengisi formulir yang menyatakan bersedia membayar biaya ongkos kirim secara COD ketika E-KTP diantar ke alamat yang bersangkutan.

ALUR PELAYANAN CETAK ULANG E-KTP KARENA PERUBAHAN DATA

1. Pemohon mendatangi kantor desa dengan membawa berkas kelengkapannya.

2. Selanjutnya admin dari pemerintah desa akan memproses pengajuan cetak ulang E-KTP.

3. E-KTP akan dikirim oleh ekspedisi POS ke alamat yang bersangkutan kurang lebih 14 – 30 hari kerja dengan biaya ongkos kirim Rp. 10.000,-

PENERBITAN E-KTP KARENA PINDAH MASUK ( MENIKAH )

PERSYARATAN CETAK ULANG E-KTP KARENA PINDAH MASUK

1. E-KTP suami istri asli

2. Kartu Keluarga ( KK ) suami istri asli

3. Surat Keterangan Pindah dari alamat sebelumnya

4. Foto copy buku nikah legalisir KUA

3. Mengisi formulir yang menyatakan bersedia membayar biaya ongkos kirim secara COD ketika E-KTP diantar ke alamat yang bersangkutan.

ALUR PELAYANAN CETAK ULANG E-KTP KARENA PINDAH MASUK.

1. Pemohon mendatangi kantor desa dengan membawa berkas kelengkapannya.

2. Selanjutnya admin dari pemerintah desa akan memproses pengajuan cetak ulang E-KTP.

3. E-KTP akan dikirim oleh ekspedisi POS ke alamat yang bersangkutan kurang lebih 14 – 30 hari kerja dengan biaya ongkos kirim Rp. 10.000,-