PEMBUATAN KARTU KELUARGA

Pembuatan KK Baru

PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA ( KK ) BARU

1. KTP asli suami & istri

2. KK lama dari suami & istri

3. Buku nikah legalisir KUA

ALUR PELAYANAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA ( KK ) BARU

1. Pemohon mendatangi kantor desa dengan membawa berkas kelengkapannya.

2. Admin dari pemerintah desa akan memproses pengajuan Kartu Keluarga ( KK ) baru.

3. Pemohon dapat mengambil Kartu Keluarga ( KK ) baru dikantor desa dalam waktu kurang lebih 2 hari setelah pengajuan.

KK Baru karena Perubahan Data

PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA ( KK ) BARU KARENA HILANG/RUSAK

1. Kartu Keluarga ( KK ) asli

2. Dokumen pendukung yang benar dan paling kuat ( Akte/Ijazah/KTP)

ALUR PELAYANAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA ( KK ) BARU KARENA RUSAK

1. Pemohon mendatangi kantor desa dengan membawa berkas kelengkapannya.

2. Admin dari pemerintah desa akan memproses pengajuan Kartu Keluarga ( KK ) baru.

3. Pemohon dapat mengambil Kartu Keluarga ( KK ) baru dikantor desa dalam waktu kurang lebih 2 hari setelah pengajuan.

Pembuatan KK Baru karena Rusak

PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA ( KK ) BARU

1. Kartu Keluarga ( KK ) yang rusak

ALUR PELAYANAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA ( KK ) BARU

1. Pemohon mendatangi kantor desa dengan membawa Kartu Keluarga ( KK ) yang rusak

2. Admin dari pemerintah desa akan memproses pengajuan Kartu Keluarga ( KK ) baru.

3. Pemohon dapat mengambil Kartu Keluarga ( KK ) baru dikantor desa dalam waktu kurang lebih 2 hari setelah pengajuan.

Pembuatan KK Baru karena Hilang

PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA ( KK ) BARU KARENA HILANG/RUSAK

1. Surat Pengantar dari Kantor Desa

2. Surat Kehilangan KK dari Kepolisian

ALUR PELAYANAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA ( KK ) BARU ( BAYI BARU LAHIR )

1. Pemohon meminta surat pengantar dari kantor desa untuk membuat surat kehilangan dari Kepolisian.

2. Pemohon menyerahkan surat kehilangan dari kepolisian ke kantor desa

3. Admin dari pemerintah desa akan memproses pengajuan Kartu Keluarga ( KK ) baru.

3. Pemohon dapat mengambil Kartu Keluarga ( KK ) baru dikantor desa dalam waktu kurang lebih 2 hari setelah pengajuan.

KK Baru karena Pengurangan Anggota Keluarga

PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA ( KK ) BARU KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA ( MENINGGAL )

1. Surat Keterangan Kematian

2. KTP asli yang meninggal

3. Kartu Keluarga ( KK ) asli

ALUR PELAYANAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA ( KK ) BARU KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA.

1. Pemohon mendatangi kantor desa dengan membawa berkas kelengkapannya.

2. Admin dari pemerintah desa akan memproses pengajuan Kartu Keluarga ( KK ) baru.

3. Pemohon dapat mengambil Kartu Keluarga ( KK ) baru dikantor desa dalam waktu kurang lebih 2 hari setelah pengajuan.

KK Baru karena Tambah Anggota Keluarga

PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA ( KK ) BARU KARENA TAMBAH ANGGOTA KELUARGA ( BAYI BARU LAHIR )

1. Foto copy KTP asli suami & istri

2. Foto copy Kartu Keluarga ( KK )

3. Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit

3. Buku nikah legalisir KUA

ALUR PELAYANAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA ( KK ) BARU ( BAYI BARU LAHIR )

1. Pemohon mendatangi kantor desa dengan membawa berkas kelengkapannya.

2. Admin dari pemerintah desa akan memproses pengajuan Kartu Keluarga ( KK ) baru.

3. Pemohon dapat mengambil Kartu Keluarga ( KK ) baru dikantor desa dalam waktu kurang lebih 2 hari setelah pengajuan.