SURAT PINDAH

PINDAH MASUK

PERSYARATAN/KELENGKAPAN SURAT PINDAH MASUK (MENIKAH)

1. Surat Keterangan Pindah tempat dari desa berasal

2. E-KTP asli suami & istri

3. Kartu Keluarga (KK) lama dari suami & istri

4. Fotocopy Buku Nikah legalisir KUA

ALUR PELAYANAN PINDAH MASUK

1. Pemohon menadatangi kantor desa Kepakisan dengan membawa berkas kelengkapannya.

2. Admin dari pemerintah desa akan memproses pengajuan data kependudukan terbaru.

3. Kartu Keluarga ( KK ) terbaru dapat diambil dikantor desa dalam waktu kurang lebih 2 hari kerja setelah pengajuan.

4. E-KTP terbaru akan diantar oleh ekspedisi POS ke alamat yang bersangkutan dalam waktu 14-30 hari kerja dengan biaya ongkos kirim RP. 10.000,-.

PINDAH KELUAR

PERSYARATAN/KELENGKAPAN BERKAS PINDAH KELUAR

1. Surat Keterangan Pindah Tempat dari desa Kepakisan.

2. Kartu Keluarga (KK) Asli

3. E-KTP Asli

ALUR PELAYANAN PINDAH KELUAR

1. Pemohon mendatangi kantor desa Kepakisan dengan membawa berkas kelengkapannya.

2. Admin dari pemerintah desa akan memproses pengajuan pindah keluar.

3. Surat keterangan pindah keluar dapat diambil dikantor desa Kepakisan.