PEMBUATAN SURAT PINDAH

PINDAH MASUK

Persyaratan Berkas Pindah Masuk (Menikah)

1. Surat Keterangan Pindah tempat dari desa berasal

2. E-KTP asli suami & istri

3. Kartu Keluarga (KK) lama dari suami & istri

4. Fotocopy Buku Nikah legalisir KUA

Alur Pelayanan Pindah Masuk

1. Pemohon menadatangi kantor desa Kepakisan dengan membawa berkas kelengkapannya.

2. Admin dari pemerintah desa akan memproses pengajuan data kependudukan terbaru.

3. Kartu Keluarga ( KK ) terbaru dapat diambil dikantor desa dalam waktu kurang lebih 2 hari kerja setelah pengajuan.

4. E-KTP terbaru akan diantar oleh ekspedisi POS ke alamat yang bersangkutan dalam waktu 14-30 hari kerja dengan biaya ongkos kirim RP. 10.000,-.

PINDAH KELUAR

Persyaratan Berkas Pindah Keluar

1. Surat Keterangan Pindah Tempat dari desa Kepakisan.

2. Kartu Keluarga (KK) Asli

3. E-KTP Asli

Alur Pelayanan Pindah Keluar

1. Pemohon mendatangi kantor desa Kepakisan dengan membawa berkas kelengkapannya.

2. Admin dari pemerintah desa akan memproses pengajuan pindah keluar.

3. Surat keterangan pindah keluar dapat diambil dikantor desa Kepakisan.

Tentang Kami

Website ini merupakan website resmi dariĀ  Pemerintahan Desa Kepakisan, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Contact

Hubungi kami melalui media berikut