PEMBUATAN AKTA
AKTA KELAHIRAN
PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN
1. Fotocopy E-KTP kedua orang tua.
2. Kartu Keluarga ( KK ) asli
3. Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Puskesmas/RS
4. Fotocopy Buku Nikah Legalisir KUA
ALUR PELAYANAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN
1. Pemohon mendatangi kantor desa Kepakisan dengan membawa berkas kelengkapannya.
2. Admin dari pemerintah desa akan memproses pengajuan pembuatan akta kelahiran.
3. Pemohon dapat mengambil akta kelahiran di kantor desa Kepakisan dalam waktu kurang lebih 2 hari kerja setelah pengajuan.
AKTA KEMATIAN
PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
1. E-KTP asli
2. Kartu Keluarga ( KK ) asli
3. Surat Keterangan Kematian
ALUR PELAYANAN PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
1. Pemohon mendatangi kantor desa Kepakisan dengan membawa berkas kelengkapannya.
2. Admin dari pemerintah desa akan memproses pengajuan pembuatan akta kematian.
3. Pemohon dapat mengambil akta kematian di kantor desa Kepakisan setelah akta berhasil diproses.